Pantauan Kita

Peranan Hukum Islam Terhadap Ekonomi Indonesia

Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, meskipun sistem ekonomi di Indonesia tidak secara langsung disebut sebagai ekonomi islam akan tetapi disebut ekonomi pancasila ? Dan pada dasarnya sama saja, Karena sistem yang dijalankanya dianut dengan nilai-nilai islam, saat ini yang kita butuhkan adalah substansinya dengan tanpa menaikan kulit luar tetapi yang lebih urgent adalah esensinya.

Saat ini perkembangan ekonomi yang ada di Indonesia masih mengalami perjalanan yang labil disebabkan karena adanya beberapa faktor yang menghambat perjalanan yaitu, baik faktor politik,sosial,pendidikan,hubungan internasional,sistem pemerintahan yang belum mapan yang menyebabkan perkembangan ekonomi di Indonesia tidak stabil. Apalagi dengan naiknya harga BBM yang berimplikasi kepada naiknya semua harga sektor kehidupan. Bersamaan dengan adanya itu pengangguran yang ada di Indonesia pun semakin meningkat, tarap pendidikan ekonomi masyarakat pun semakin rendah, sedangkan ekonomi internasional memaksa kita untuk harus terus melangkah.

Islam melalui ajarannya telah memberikan kontribusi pemikiran hukum-nya yang notabenenya di bidang ekonomi terhadap perjalanan ekonomi di Indonesia, bentuk yang lebih kongkret yang bisa kita cermati secara nil, adanya Bank Syari’ah yang lebih berkiprah di bidang perbankkan, dalam pemberdayaan modal umatpun telah ada koperasi (BMT) yang mendukung ekonomi kerakyatan dengan orientasi kepada kesejahteraan bersama. Menurut Prof. Ali Yafie dalam bukunya fiqih perdagangan bebas, islam memberikan sumbangsih pemikiran dalam hal perkembangan ekonomi di indonesia melalui :

1. pencerahan umat terhadap Moral dalam berekonomi, karena Islam lebih mengedepankan ajaran Akhlaq. 2. Sistem Ekonomi yang diangkat oleh Islam di Indonesia adalah ekonomi yang berorientasi kepada kesejahteraan bersama, adil dan demokratis. 3. Ekonomi Islam berusaha membuat ekonomi Indonesia mengangkat ekonomi rakyat kecil menjadi berkembang; dengan bantuan kongkret pemberian modal yang lebih berpihak kepada peminjam. 4. Barang hasil produk industri di Indonesia lebih di tekankan pada kualitas Halal dan Haram berdasarkan dengan fatwa MUI. 5. Pembentukan sistem perdagangan MLM ( Multi Level Marketing ) yang lebih Islami oleh sebagian Pengusaha Islam seperti, Ahad -Net, MQ-Net, Revell Global, Tianshi, dll.

 

sumber berita : https://berita1.id

Berita Terbaru